Kebijakan SPMI STIE-IBEK Pangkalpinang
Merujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI),merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelaniutan. SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, meliputi bidang akademik, pendidikan. penelitian, dan …
Keep Reading