Pendidikan Tanpa Diskriminasi

GARIS BESAR INSTITUSI

Dengan pendaftaran yang telah Anda lakukan; baik Mahasiswa-i dan/atau Orang Tua/Wali dari Mahasiswa-i peserta didik pada lingkungan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi – IBEK Pangkalpinang, semua Orang Tua/Wali Hukum dan Mahasiswa-I dengan ini menyetujui dan setuju untuk mematuhi dan mengikuti aturan dan peraturan yang terkandung dalam buku panduan akademik ini, baik yang disampaikan oleh administrator kampus atau dosen secara lisan (verbal) yang mungkin diperlukan atau diinginkan untuk melaksanakan proses pendidikan tinggi yang tertib.

Selanjutnya,  Orang  Tua/Wali  tersebut  dan  khususnya  Mahasiswa-I  setuju untuk       mematuhi       dan       mengikuti       semua       aturan       atau       kebijakan Ketua/Direktur/Akademik/Kemahasiswaan    STIE-IBEK    Pangkalpinang    yang diperoleh pada Buku Panduan Akademik Mahasiswa-i resmi yang terletak di kantor Biro Administrasi Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi  – IBEK Pangkalpinang, Jalan Usman Ambon 7, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka  Belitung-33125, Indonesia. Salinan dari semua kebijakan Ketua/Direktur/Akademik/Kemahasiswaan STIE-IBEK Pangkalpinang juga tersedia di website resmi www.stie-ibek.ac.id.

PENDIDIKAN TANPA DISKRIMINASI

Yayasan Institut Bisnis Ekonomi dan Keuangan (IBEK) Pangkalpinang menyelenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi – IBEK Pangkalpinang serta menyediakan kesempatan program pendidikan tinggi yang sama dalam arti kata yang luas bagi semua Mahasiswa-I yang telah memenuhi syarat administrasi akademik tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, antar golongan demikian pula memberikan kesempatan (aksesibilitas) pada kegiatan-kegiatan pendidikan tanpa memandang jenis kelamin, status perkawinan dan kondisi tubuh (cacat).

Azas Penyelenggaraan : PANCASILA

Landasan Hukum

    1. UUD  RI  1945
    2. Undang-Undang  RI  Nomor  2  Tahun 1989  tentang Pendidikan Nasional;
    3. Undang-Undang RI   No.   20   Tahun   2003   tentang   Sistem   Pendidikan Nasional;  
    4. Undang-Undang   RI   No.   14   Tahun   2005 tentang  Guru  dan  Dosen; 
    5. Undang-Undang  RI  No.  19 Tahun   2005   tentang   Standar   Nasional   Pendidikan;
    6. Peraturan   Pemerintah   No.   19   Tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi – IBEK Pangkalpinang TERAKREDITASI oleh Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan program-program studi yaitu a.) Prodi Akuntansi dan b). Prodi Manajemen telah TERSERTIFIKASI oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi Republik Indonesia.

Leave a Reply

%d bloggers like this: